Senada, Dirut PT SMI Edwin Syahruzad dalam rilisnya mengaku telah melakukan penandatanganan perjanjian pinjaman daerah bersama Gubernur Sultra Ali Mazi.
“Pinjaman sebesar Rp 388,8 miliar untuk bantu mewujudkan percepatan program pembangunan infrastruktur kesehatan di Provinsi Sultra,” sebutnya.
Sebelumnya, sambung Edwin, pada bulan Juli 2020, Pemprov Sultra juga telah meminjam dana sebesar Rp 799,2 miliar untuk keperluan pembiayaan pembangunan infrastruktur ruas Jalan Kendari-Toronipa.
Lanjut Edwin, sebagai syarat dalam perjanjian pembiayaan antara PT SMI dengan pemerintah daerah harus mengakomodir beberapa ketentuan.
“Yaitu transparansi rencana pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterbukaan informasi akan regulasi perencanaan dan/atau konstruksi dari kementerian terkait, informasi kualifikasi calon konsultan/kontraktor, serta rencana mitigasi risiko atas dampak sosial dan/atau dampak lingkungan dari calon lokasi proyek infrastruktur yang direncanakan tentang prosedur verifikasi persetujuan pinjaman sebelum menyalurkan pinjaman PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan kepada Pemprov Sultra,” beber Edwin.
Ia menjelaskan, sejak pinjaman daerah diluncurkan PT SMI 2015, prosesnya mengacu standar analisis sesuai dengan peraturan pinjaman daerah dan protokol manajemen risiko. Protokol Manajemen Risiko (Risk Management Protocol-RMP) merupakan forum koordinasi bersama PT SMI dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Discussion about this post