“Yaitu transparansi rencana pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterbukaan informasi akan regulasi perencanaan dan/atau konstruksi dari kementerian terkait, informasi kualifikasi calon konsultan/kontraktor, serta rencana mitigasi risiko atas dampak sosial dan/atau dampak lingkungan dari calon lokasi proyek infrastruktur yang direncanakan tentang prosedur verifikasi persetujuan pinjaman sebelum menyalurkan pinjaman PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan kepada Pemprov Sultra,” beber Edwin.
Ia menjelaskan, sejak pinjaman daerah diluncurkan PT SMI 2015, prosesnya mengacu standar analisis sesuai dengan peraturan pinjaman daerah dan protokol manajemen risiko. Protokol Manajemen Risiko (Risk Management Protocol-RMP) merupakan forum koordinasi bersama PT SMI dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pinjaman PEN daerah ini, prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian merupakan norma standar dalam pelaksanaan analisis permohonan pinjaman PEN daerah, selain koordinasi bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Pinjaman daerah merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT SMI, dengan adanya pinjaman daerah,” ulasnya.
Di samping itu, Edwin mengungkapkan dengan adanya fasilitas ini, Pemda dapat mempercepat penyediaan kebutuhan infrastruktur dan memenuhi layanan publik.
“Dalam proses pemberian pinjaman, PT SMI selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan berkoordinasi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, PT SMI juga melakukan monitoring secara rutin atas realisasi pinjaman, agar pinjaman yang diberikan tepat sasaran,” jelas Edwin.
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post