<strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA</strong> – Keseriusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi untuk membangun infrastruktur layanan kesehatan masyarakat (Kesmas) patut diapresiasi. Betapa tidak, Ali Mazi belum lama ini tepatnya, Jumat 23 Oktober 2020 kembali melakukan penandatanganan perjanjian pinjaman daerah dengan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan total pinjaman sebesar Rp 388,8 miliar. "Benar, Pemprov Sultra dan PT SMI telah menandatangani perjanjian pinjaman daerah yang akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur layanan kesehatan masyarakat Sultra,” kata Kadis Kominfo Sultra M. Ridwan Badallah dalam rilisnya, Kamis 29 Oktober 2020. Menurut Ridwan, pinjaman tersebut merupakan yang keenam antara Pemprov Sultra dan PT SMI. "Niat baik ini tentu akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sultra ditengah Pandemi COVID 19. Ini juga telah melalui tahapan proses yang sangat terukur dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” ungkap Ridwan. "Sesuai rencana, alokasi angggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Khusus Jantung dan Pembuluh Darah, serta pendanaan untuk pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit. Terima kasih PT. SMI yang telah berkenan membantu kami dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat,” tambah Ridwan. Senada, Dirut PT SMI Edwin Syahruzad dalam rilisnya mengaku telah melakukan penandatanganan perjanjian pinjaman daerah bersama Gubernur Sultra Ali Mazi. "Pinjaman sebesar Rp 388,8 miliar untuk bantu mewujudkan percepatan program pembangunan infrastruktur kesehatan di Provinsi Sultra,” sebutnya. Sebelumnya, sambung Edwin, pada bulan Juli 2020, Pemprov Sultra juga telah meminjam dana sebesar Rp 799,2 miliar untuk keperluan pembiayaan pembangunan infrastruktur ruas Jalan Kendari-Toronipa. Lanjut Edwin, sebagai syarat dalam perjanjian pembiayaan antara PT SMI dengan pemerintah daerah harus mengakomodir beberapa ketentuan. “Yaitu transparansi rencana pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterbukaan informasi akan regulasi perencanaan dan/atau konstruksi dari kementerian terkait, informasi kualifikasi calon konsultan/kontraktor, serta rencana mitigasi risiko atas dampak sosial dan/atau dampak lingkungan dari calon lokasi proyek infrastruktur yang direncanakan tentang prosedur verifikasi persetujuan pinjaman sebelum menyalurkan pinjaman PT SMI sebagai <em>Special Mission Vehicle</em> (SMV) Kementerian Keuangan kepada Pemprov Sultra,” beber Edwin. Ia menjelaskan, sejak pinjaman daerah diluncurkan PT SMI 2015, prosesnya mengacu standar analisis sesuai dengan peraturan pinjaman daerah dan protokol manajemen risiko. Protokol Manajemen Risiko (<em>Risk Management Protocol</em>-RMP) merupakan forum koordinasi bersama PT SMI dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pinjaman PEN daerah ini, prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian merupakan norma standar dalam pelaksanaan analisis permohonan pinjaman PEN daerah, selain koordinasi bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. “Pinjaman daerah merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT SMI, dengan adanya pinjaman daerah,” ulasnya. Di samping itu, Edwin mengungkapkan dengan adanya fasilitas ini, Pemda dapat mempercepat penyediaan kebutuhan infrastruktur dan memenuhi layanan publik. "Dalam proses pemberian pinjaman, PT SMI selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan berkoordinasi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, PT SMI juga melakukan monitoring secara rutin atas realisasi pinjaman, agar pinjaman yang diberikan tepat sasaran,” jelas Edwin. <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/ZLbfS9Vu0qw
Discussion about this post