“Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik, dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” terang Welya mengutip Pasal 42 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Karena itu, Welya mengharapkan pemerintah mendatang mempertimbangkan agar Komnas Lansia bisa kembali dihadirkan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post