<strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA</strong> - Dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional, Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Perempuan ICMI) mengingatkan kepada semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat agar merawat warga negara kalangan lanjut usia (Lansia). Jangan hanya bersifat seremonial yang sifatnya formalitas semata, namun harus diniatkan sungguh-sungguh sebagai ibadah dan balas budi kepada mereka yang sudah lebih dulu memberikan kontribusi bagi negara ini. "Kita jangan hanya terjebak dalam seremonial Hari Lansia dengan mengadakan event-event khusus Hari Lansia, namun setelahnya mereka ditinggalkan dalam kehidupan sehari-hari. Merawat lansia itu kewajiban balas budi serta bentuk ibadah menghormati yang lebih tua jika dalam perspektif agama Islam," kata Ketua Dewan Pengurus Pusat Perempuan ICMI, Welya Safitri dalam keterangannya, Rabu 29 Mei 2024. Welya juga mengingatkan, keberadaan Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia) seharusnya tidak dibubarkan melainkan direvitalisasi secara sumber daya manusia (SDM) maupun peningkatan anggaran agar dapat lebih produktif dalam bekerja. "Jika tanggung jawab Komnas Lansia dilebur dalam sebuah kementerian, maka akan mengurangi fokus kerjanya bahkan cenderung hanya sebuah seremonial tahunan saja dengan kegiatan-kegiatan tertentu. Sementara, para lansia itu kan masih harus menjalani kehidupan hingga akhir hayatnya dan itu yang harus mendapat perhatian," terang Welya. Perempuan yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial itu menjelaskan, wujud tanggung jawab pemerintah kepada lansia bukan hanya sekedar memberi jaminan kesejahteraan hidup, namun juga menghadirkan rasa bahwa mereka adalah bagian dari warga negara senior yang secara pengalaman turut berkontribusi bagi kemajuan bangsa. "Para lansia itu adalah orangtua kita, mereka sudah lebih dulu berjasa kepada bangsa ini dengan merawat dan memberikan putra-putri bangsa yang hari ini berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan negara, jangan lupakan itu!," tegas Welya. Welya mengingatkan, sudah ada berbagai peraturan perundang-undangan serta dasar hukum internasional yang menjamin hak-hak lansia. "Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik, dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," terang Welya mengutip Pasal 42 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Karena itu, Welya mengharapkan pemerintah mendatang mempertimbangkan agar Komnas Lansia bisa kembali dihadirkan. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=Ps-xFmOakWI
Discussion about this post