Selain menyoroti soal membludaknya data TKA di Indonesia, Faisal juga mengungkapkan soal gaji mereka. Kata dia, gaji TKA yang diberi izin masuk oleh pemerintah hanya sekitar Rp17 juta hingga Rp54 juta.
Jadi, tidak benar kalau ada pejabat negara menyebut semua TKA yang masuk adalah staf berkeahlian khusus. Sebab, TKA yang masuk mayoritas merupakan pengemudi, koki, hingga manajer gudang yang seharusnya bisa digantikan oleh tenaga kerja RI.
“Apakah mereka tenaga ahli? Ya tidak, gaji mereka itu Rp17 juta sampai Rp54 juta,” kata Faisal
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/VRMNu2xWe4A
Discussion about this post