PENASULTRA.ID, MUNA – Sepekan menjadi tahanan kota, akhirnya Kepala Desa (Kades) Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, M. Asdam Sabriyanto tersangka perkara dugaan ijazah palsu (Ipal) kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Raha, Kamis 22 Februari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah melimpahkan berkas perkara barang bukti (BB) dan tersangka kasus Ipal tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Raha. PN Raha kemudian mengeluarkan surat ketetapan penahanan terhadap Asdam.
“Hari ini penahanan yang bersangkutan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Muna Fery Febrianto dibalik telepon selulernya, Kamis 22 Februari 2024.
Fery mengatakan, setelah pelimpahan berkas dan BB, pihak PN Raha telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara yang menjerat Kades Lagasa terpilih 2022 itu.
“Jadwal sidang perdana tanggal 26 Februari 2024,” ujar Fery.
Ihwal penahanan tersebut juga dibenarkan oleh Kuasa Hukum Kades Lagasa (Asdam) La Jamuli.
Discussion about this post