<strong>PENASULTRAID, KONAWE</strong> - Jadwal sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara terkait indikasi penggelembungan suara pada Pemilu Februari 2024 lalu yang menyeret dua oknum komisioner KPU Konawe, ketua dan satu anggota Bawaslu Konawe akhirnya resmi dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Melalui laman sosial media resmi DKPP, perkara bernomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 tersebut bakal disidangkan secara paralel pada Jumat 4 Oktober 2024 pukul 10.00 WITA di ruang sidang DKPP dan kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra). Menanggapi hal itu, Ketua DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra, Karmin meminta masyarakat bersama-sama ikut memantau pelaksanaan sidang tersebut demi tegaknya proses demokrasi di Konawe. "Sidangnya nanti akan ditayangkan secara live melalui siaran langsung laman sosial media DKPP. Di situ kita bisa mengikuti dan melihat peristiwa kasus dugaan pelanggaran etik oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe," ujar Karmin dalam keterangannya, Minggu 29 September 2024. Karmin berharap, DKPP bisa melihat kasus ini secara objektif, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu di Sultra khususnya di Konawe. "Kalau terbukti, pecat saja. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu menjadi hilang karena ulah oknum-oknum yang terindikasi tidak menjaga marwah lembaga," pungkasnya. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=F0B98TGkcKg
Discussion about this post