“Pada bulan yang sama (April 2017), klien saya langsung mengklarifikasi hal itu ke oknum pegawai Samsat Kolaka via telepon seluler. Semuanya (tiga oknum) mengakui kesalahannya,” kata Andi Hariaksa akhir pekan lalu.
Dari peristiwa tersebut, H. Jumarding akhirnya melaporkan hal itu ke Polda Sultra pada November 2017. Namun, kasus tersebut baru ditingkatkan ke penyidikan pada Mei 2018.
Selama kurun waktu dua tahun tim penyidik bekerja, tiga oknum pegawai Samsat Kolaka masing-masing berinisial M, S dan J akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, kasus tersebut di SP3 atau dihentikan lantaran lagi-lagi dianggap tak cukup bukti.
Tak terima dengan fakta hukum tersebut, H. Jumarding melalui kuasa hukumnya menempuh jalur praperadilan. Hasilnya, pada 18 Maret 2021 praperadilan H. Jumarding dikabulkan untuk seluruhnya dan kasus dugaan penggelapan pajak di Samsat Kolaka kembali dibuka.
Sesuai amar putusan dari permohonan H. Jumarding Nomor 01/Pid.Pra/2021/PN.Kdi tanggal 3 Januari 2021, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra akhirnya mengadakan gelar perkara terkait putusan praperadilan tersebut.
“Penyidik Polda Sultra selanjutnya menyerahkan kembali berkas kasus itu ke JPU Kejati Sultra. Namun JPU Kejati Sultra lagi-lagi mengembalikan berkas dari Polda Sultra karena alasan tidak memenuhi unsur,” ujar Andi Hariaksa.
Discussion about this post