<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> – Perjalanan panjang kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan pajak yang terjadi beberapa tahun silam di Samsat Kolaka hingga saat ini belum juga membuat hati Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, H. Jumarding menjadi tenang. Pasalnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk kesekian kalinya menolak pelimpahan berkas penyidik Polda Sultra dengan dalih, perkara tersebut tidak memenuhi unsur alias tidak ditemukan adanya kerugian H. Jumarding sebagai korban. Menurut pihak Kejati Sultra, para tersangka yang merupakan oknum pegawai Samsat Kolaka kala itu telah mengembalikan segala kerugian pembayaran pajak korban mulai 2008 hingga 2016 silam. Atas hal itu, Kuasa Hukum H. Jumarding, Andi Hariaksa pun dibuat meradang. Hariaksa lantas kembali menjelaskan kronologis awal kejadian sehingga kliennya terseret dalam pusaran kasus penggelapan pajak tersebut. Hariaksa menyebut, pada awal April 2017, kliennya yang juga berprofesi sebagai pengusaha itu mengajukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak tahunan tujuh unit mobil di Samsat Kendari. Rincinya, dua unit mobil truk keluaran 2008 dan lima unit lainnya keluaran 2012. Alangkah terkejutnya ketika H. Jumarding menerima penyampaian dari petugas Samsat Kendari yang menyatakan bahwa tujuh unit mobilnya belum terdaftar di Samsat. Biaya balik nama (BBN) bertahun-tahun pajaknya tidak pernah disetor. Dari kejadian itu, H. Jumarding selanjutnya menghubungi tiga orang pegawai Samsat Kolaka yang selama ini membantunya mengurusi pajak kendaraannya. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Tiga Ketua Komisi DPRD Konut Dukung Pembangunan Smelter PT Tiran <a href="https://t.co/ZTSQGol3xN">https://t.co/ZTSQGol3xN</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1450150406106062850?ref_src=twsrc%5Etfw">October 18, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> “Pada bulan yang sama (April 2017), klien saya langsung mengklarifikasi hal itu ke oknum pegawai Samsat Kolaka via telepon seluler. Semuanya (tiga oknum) mengakui kesalahannya,” kata Andi Hariaksa akhir pekan lalu. Dari peristiwa tersebut, H. Jumarding akhirnya melaporkan hal itu ke Polda Sultra pada November 2017. Namun, kasus tersebut baru ditingkatkan ke penyidikan pada Mei 2018. Selama kurun waktu dua tahun tim penyidik bekerja, tiga oknum pegawai Samsat Kolaka masing-masing berinisial M, S dan J akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan, kasus tersebut di SP3 atau dihentikan lantaran lagi-lagi dianggap tak cukup bukti. Tak terima dengan fakta hukum tersebut, H. Jumarding melalui kuasa hukumnya menempuh jalur praperadilan. Hasilnya, pada 18 Maret 2021 praperadilan H. Jumarding dikabulkan untuk seluruhnya dan kasus dugaan penggelapan pajak di Samsat Kolaka kembali dibuka. Sesuai amar putusan dari permohonan H. Jumarding Nomor 01/Pid.Pra/2021/PN.Kdi tanggal 3 Januari 2021, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra akhirnya mengadakan gelar perkara terkait putusan praperadilan tersebut. "Penyidik Polda Sultra selanjutnya menyerahkan kembali berkas kasus itu ke JPU Kejati Sultra. Namun JPU Kejati Sultra lagi-lagi mengembalikan berkas dari Polda Sultra karena alasan tidak memenuhi unsur," ujar Andi Hariaksa. Sementara itu, hingga berita ini naik tayang, pihak Kejati Sultra belum dapat dikonfirmasi. <strong>Penulis: Supyan</strong> <strong>Editor: Irwan</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/X5VOSX1CwBg
Discussion about this post