PENASULTRA.ID, KENDARI - Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara (Bandara) kargo dan pariwisata Kadatua yang melekat di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun anggaran 2020 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, Rabu 7 Februari 2024. Perdana, sidang pembacaan surat dakwaan tiga orang terdakwa masing-masing inisial EOHS, CHESH, dan AR mulai digelar. Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Norbertus Dhendy RP mengatakan, sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara K bersama hakim anggota masing-masing, Muhammad Rutabuz A dan Wahyu Bintoro. Juga dihadiri JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Buton, Muh. Anshar (Kasi P3BR) dan Andi Putri D (Kasi Datun) serta penasehat hukum terdakwa. "Dalam sidang itu, terdakwa CHESH melalui penasehat hukum-nya mengajukan eksepsi atau menjawab surat dakwaan, sedangkan dua terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi," beber Norbertus dalam keterangannya yang diterima Redaksi Penasultra.id, Jumat 9 Februari 2024. Perkara korupsi Bandara Busel ini bergulir ke meja hijau lantaran diduga telah terjadi praktek memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara Kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua sekitar Rp2 miliar itu dianggarkan tanpa melalui tahapan proses perencanaan Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tidak benar, menggunakan data serta dokumen yang tidak benar pula. Hasil atau produk laporan yang dikeluarkan oleh PT TJ (vendor) pun dinilai tidak benar, atau tidak dapat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan. Ironisnya, duit negara senilai miliaran rupiah 100% telah dicairkan. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara atas perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya total loss (kerugian total) sebesar Rp1.612.992.000 dengan asumsi nilai kontrak Rp1.848.220.000 dikurangi pajak Rp235.228.000. Dalam perjalanannya, sejumlah pihak yang menikmati cuan hasil korupsi tersebut dilaporkan telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara hanya sebesar Rp191.315.000 ke penyidik Kejari Buton. Editor: Ridho Achmed Jangan lewatkan video populer: https://youtu.be/bMKUIf8AzTk?si=m3dnLQ4y_g7a6bSl
Discussion about this post