PENASULTRA.ID, BAUBAU – Sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat terencana terhadap korban wartawan (pendiri-pemimpin redaksi) media siber Kasamea.com, LM Irfan Mihzan, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Baubau.
Perdana, sidang digelar Senin 23 Oktober 2023 dengan acara pembacaan dakwaan.
Juru bicara PN Baubau, Rinding Sambara mengatakan, Ketua PN Baubau, Joko Dwi Atmoko telah menunjuk majelis hakim beranggotakan Johanis Dairo Malo (ketua) serta hakim anggota masing-masing Mahmid dan Rahmat SHi Lahasan.
“Ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 353 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi,” kata Rinding, Kamis 26 Oktober 2023.
Sesuai jadwal, sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 30 Oktober 2023 dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.
Discussion about this post