<strong>PENASULTRA.ID, BAUBAU</strong> - Sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat terencana terhadap korban wartawan (pendiri-pemimpin redaksi) media siber Kasamea.com, LM Irfan Mihzan, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Perdana, sidang digelar Senin 23 Oktober 2023 dengan acara pembacaan dakwaan. Juru bicara PN Baubau, Rinding Sambara mengatakan, Ketua PN Baubau, Joko Dwi Atmoko telah menunjuk majelis hakim beranggotakan Johanis Dairo Malo (ketua) serta hakim anggota masing-masing Mahmid dan Rahmat SHi Lahasan. "Ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 353 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi," kata Rinding, Kamis 26 Oktober 2023. Sesuai jadwal, sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 30 Oktober 2023 dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Usai sidang pemeriksaan saksi yang diajukan JPU, maka diberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi a de charge. Jika saksi a de charge tidak hadir, maka dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan terdakwa. Perkara ini menjadi perhatian secara nasional, sebab terkait dengan peran serta fungsi pers di Indonesia. Diduga ada upaya menghalang-halangi kerja wartawan dalam menjalankan profesi yang dilindungi oleh undang-undang, dengan intimidasi serta tindak kekerasan. Organisasi profesi wartawan, ormas, para tokoh, terlebih masyarakat, mengecam tindakan keji pelaku. Korban, LM Irfan Mihzan adalah wartawan yang sudah menjalankan profesi lebih dari satu dekade. Tergabung dalam organisasi profesi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ia juga bersertifikat kompetensi wartawan utama. Sebelum mendapat penganiayaan, korban gencar memberitakan tentang proses hukum dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara (Bandara) kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel). Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton itu, menyeret mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Seorang terdakwa yang menyuruh menganiaya Irfan Mihzan, bernama Adhani Husein Darwis alias Dhani. Dia adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Selatan. Dalam mengungkap kasus penganiayaan berujung penikaman wartawan ini, Polri menurunkan tim gabungan dari Bareskrim dan Polda Sultra untuk membantu personel Polres Baubau. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/n27ePhtRUWY?si=Dv4BdnZb60eXC6zA
Discussion about this post