PENASULTRA.ID. KENDARI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu mengumumkan kasus varian Omicron di Indonesia ditemukan pada seorang petugas kebersihan yang bekerja di kawasan RSDC Wisma Atlet.
Varian baru Covid-19 yang diidentifikasi pertama kali di Botswana dan Afrika Selatan ini merupakan “varian of concern” WHO yang menular lebih cepat bahkan dibanding varian delta.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan beberapa langkah preventif, diantaranya melalui pengetatan pintu masuk dan karantina bagi pejalan dari luar negeri.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting mengatakan, pemerintah memperketat pintu-pintu masuk ke Indonesia, yakni di bandara, pelabuhan serta perbatasan dalam upaya membendung masuknya Omicron di Indonesia.
“Ini harus kita kunci. Penguncian ini, salah satu mekanismenya adalah dengan karantina,” kata Alex dalam Dialog Produktif dari Media Center FMB9- KPCPEN, Kamis 23 Desember 2021.
Menurutnya, sebelum karantina, sudah ada aturan-aturan bagaimana para pelaku perjalanan luar negeri bisa datang ke Indonesia dengan aman dan nyaman.
“Seperti sudah divaksinasi lengkap, melakukan tes PCR dalam 3 x 24 jam, tidak dalam keadaan sakit, serta harus mau mengikuti prosedur,” ujar Alex.
Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 yang mengatur mahasiswa, pelajar, pekerja migran atau pegawai negeri yang kembali ke Indonesia, tempat karantina disiapkan oleh pemerintah.
Oknum Kades di Buteng Terancam Tujuh Tahun Penjara https://t.co/xuEexxF0V5
— Penasultra.id (@penasultra_id) December 24, 2021
Discussion about this post