Bagi turis dan warga negara asing (WNA), karantina dilakukan di hotel dengan masa karantina 10 hari.
“Kalau terjadi perburukan maka karantina diperpanjang hingga 14 hari sesuai masa inkubasi,” jelas Alex.
Sementara itu, Kepala Bidang pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane mengatakan, sejauh ini hampir lima negara telah melaporkan kematian terkait Omicron pada orang yang memiliki komorbid.
Olehnya ia menyarankan, untuk whole genome sequencing supaya dilakukan baik pada suspect dan probable, berdasarkan kriteria klinis dan epidemiologis.
“Hal ini juga mengingat tingkat penularan Omicron terbilang tinggi, yakni satu kasus bisa menularkan ke 10 sampai 40 orang,” kata Masdalina.
Ia mengingatkan, masih ada peluang Omicron ini untuk masuk, namun dengan prokes 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) hal itu seharusnya bisa dicegah.
“Kuncinya disiplin di pintu masuk sudah baik. Delapan kasus di Indonesia masih wilayah di pintu masuk. Kita cegah jangan sampai terjadi sebagai transmisi komunitas sampai dengan lini ketiga,” beber Masdalina.
Sementara itu, salah satu pelaku perjalanan luar negeri yang menjalankan karantina, Renny Fernandez menyatakan, baru selesai menjalani masa karantina dari luar negeri selama 10 hari di hotel. Renny menetap di Inggris dan datang ke Indonesia untuk pengurusan dokumen.
Discussion about this post