<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA -</strong> Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar penyusunan kurikulum muatan lokal (mulok) tahun anggaran 2021. Hal itu menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Konut Nomor 51 tahun 2021 disalah satu hotel di Konut, Jumat 10 Desember 2021. Kepala Dikbud Konut, Lapeha, mengatakan, kurikulum muatan lokal menjadi kewenangan pemerintah daerah Konut untuk menetapkan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 79 tahun 2014 tentang muatan lokal kurikulum 2013. "Pendidikan dasar kearifan lokal dan keunikan budaya yang dimiliki setiap daerah memungkinkan daerah mengembangkan kurikulum muatan lokal dalam melestarikan penguatan budaya, terkhusus di Kabupaten Konut. Dengan tujuan untuk memajukan kebudayaan sesuai amanat undang-undang," kata Lapeha. Mantan Sekretaris Dikbud Konut itu mengungkapkan berdasarkan instruksi Bupati Konut, agar potensi nilai-nilai seni lainnya dapat terus lestari di tengah masyarakat khususnya kebudayaan. Guna mewujudkannya, tambah dia, perlu upaya keras dari seluruh insan pendidikan bersinergi dengan semua elemen masyarakat sehingga nilai kebudayaan tetap utuh ditengah masyarakat. "Perumusan kurikulum dilaksanakan Dikbud Konut selama empat hari dimulai pada, Rabu 8-11 Desember 2021. Kami mengundang sebagai narasumber dari Ketua Jurusan Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo, Abdul Alim untuk merumuskan dan menganalisiskan langkah-langkah dan kebijakan daerah berdasarkan dengan pemberlakuan kurikulum muatan lokal," ujarnya. Tuntutan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, lanjut dia, bagaimana sistem pengaplikasian penerapan pembelajaran mulok di sekolah yang tertuang dari beberapa Indikator pelaksanaannya, dapat terlestarikan nilai-nilai kearifan lokal daerah seutuhnya oleh generasi mendatang kelak. "Saya selaku penanggungjawab dari rumusan muatan lokal ini dan mewakili aspirasi dari seluruh masyarakat Konut. Sehingga nantinya pemberlakuan kearifan lokal di daerah memiliki pengetahuan sejarah budaya dan tidak luput termakan zaman," tutup Lapeha. <strong>Penulis : Iwan Charisman</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/XK3ghf__Mfo
Discussion about this post