PENASULTRA.ID, JAKARTA – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Dalam Program Jaminan Hari Tua kini diterbitkan.
Adanya Permenaker ini membuat peserta BPJamsostek lebih muda mendapatkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ringan.
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, salah satu manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerjasama dengan BPJamsostek.
“Sebelumnya salah satu syarat umum mengajukan KPR-MLT hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over ini, diperkirakan manfaat MLT akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi,” kata Anggoro melalui rilis persnya, Kamis 4 November 2021.
Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai bank kerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada 28 Oktober 2021 lalu.
Senada, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengungkapkan, beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain pengalihan KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Discussion about this post