PENASULTRA.ID, KENDARI – Pernyataan Gus Yaqut soal aturan toa masjid dari Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu menuai tanggapan publik.
Lewat media sosial (story gram/story WhatsApp) masyarakat menyalahkan dan membantah pernyataan Menteri Agama tersebut.
Namun, Gus Yaqut mendapat dukungan moril dari Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sulawesi Tenggara (Sultra). Dimana dalam pernyataannya, GP Ansor Sultra menyatakan setiap pengguna media sosial yang menghina Gus Yaqut adalah perbuatan tidak menyenangkan dan telah melanggar tindak pidana khususnya UU ITE.
Olehnya, GP Ansor Sultra akan melaporkan setiap pengguna media sosial tersebut ke Polda Sultra.
Pernyataan Ketua GP Ansor Sultra itu mendapatkan sorotan dari salah seorang pemerhati hukum, La Ode Muhammad Dzul Fijar. Menurut Fijar, pernyataan ketua GP Ansor Sultra sangat keliru dan tidak mendidik masyarakat.
“Harusnya bisa lebih cermat dan teliti dalam memberikan pernyataan. Cek dulu regulasinya, khususnya terkait ketentuan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam UU ITE,” kata Fijar.
Ia mengatakan, perbuatan tidak menyenangkan sudah tidak berlaku lagi, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.
MK menegaskan dalam putusan aquo bahwa frasa, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Jadi Lokasi Bersejarah, Tim JKW-PWI Kunjungi Situs Arkeologi Liang Bua https://t.co/NzrJ3a0kF0
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 27, 2022
Kemudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik lewat media sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, adalah delik aduan. Bukanlah delik biasa.
“Jangan dijadikan sebaliknya, itu adalah kesesatan yang dapat membuat gaduh masyarakat. Pendapat seseorang tidak bisa dikekang dengan ancaman Pasal Penghinaan,” ujar Fijar.
Discussion about this post