Fijar menjelaskan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak. Maka Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.
Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.
“Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia,” beber Fijar.
Oleh karena itu, katanya, perlindungan hukum diberikan kepada korban dan bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban
Selain itu, perlindungan hukum juga patut diberikan kepada masyarakat yang memberikan kritik dan/atau saran kepada pemerintah lewat medsos.
“Tidak selamanya harus digunakan pendekatan dengan jeratan Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” Fijar memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post