Ia mengatakan, perbuatan tidak menyenangkan sudah tidak berlaku lagi, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.
MK menegaskan dalam putusan aquo bahwa frasa, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Jadi Lokasi Bersejarah, Tim JKW-PWI Kunjungi Situs Arkeologi Liang Bua https://t.co/NzrJ3a0kF0
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 27, 2022
Kemudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik lewat media sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, adalah delik aduan. Bukanlah delik biasa.
“Jangan dijadikan sebaliknya, itu adalah kesesatan yang dapat membuat gaduh masyarakat. Pendapat seseorang tidak bisa dikekang dengan ancaman Pasal Penghinaan,” ujar Fijar.
Fijar menjelaskan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak. Maka Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.
Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.
Discussion about this post