Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mengakui politik uang yang terjadi dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut MKRI, semua sistem Pemilu pasti menimbulkan politik uang. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MKRI, Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan MKRI yang menolak gugatan perubahan sistem Pemilu di gedung MKRI pada Kamis (15/6/2023).
Pemohon dalam perkara tersebut mendalilkan Pemilu sistem proporsional terbuka memperluas terjadinya praktik politik uang dan tindak pidana korupsi. Berkenaan dengan dalil a quo, MKRI berpendapat pilihan terhadap sistem Pemilu apapun sama-sama berpotensi melahirkan praktik politik uang.
MKRI menyajikan contoh dalam sistem pemilu proporsional tertutup praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elite partai dengan para calon anggota legislatif yang berupaya berebut nomor urut calon agar berpeluang atas keterpilihan semakin besar. MKRI menyebutkan bahwa pembelian nomor urut calon DPR RI atau DPRD merupakan salah satu bentuk praktik politik uang.
Praktik tersebut potensial terjadi dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup. Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka menurut MKRI juga memiliki peluang terjadinya politik uang. Dalam hal ini bakal Caleg yang memiliki sumber daya finansial besar dapat memanfaatkannya untuk memengaruhi pemilih.
Solusi Politik Uang MKRI
Untuk mengurangi dan membatasi potensi terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pemilu, MKRI menawarkan solusi sebagai berikut:
Pertama, bahwa partai politik dan para Caleg DPR RI dan DPRD harus memperbaiki komitmen menjauhi praktik politik uang dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Kedua, bahwa penegakkan hukum menurut MKRI harus dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran Pemilu, khususnya pelanggaran berkenaan politik uang tanpa membeda-bedakan latar belakangnya baik penyelenggara maupun peserta Pemilu.
Untuk memberi efek jera, MKRI bahkan mendorong partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan.
Ketiga, MKRI mendorong masyarakat perlu diberikan kesadaran politik untuk tidak menerima praktik politik uang karena merusak prinsip Pemilu demokratis. Menurut MKRI, peningkatan kesadaran tidak saja menjadi tanggungjawab pemerintah dan negara serta penyelenggara Pemilu, namun juga tanggung jawab kolektif parpol, civil society, dan pemilih. Sikap tersebut sesungguhnya merupakan penegasan MKRI bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali.
Praktik Transaksi Uang Masif
Discussion about this post