Situasi tersebut melengkapi keresahan para calon penyelenggara. Akhirnya semua calon penyelenggara berusaha mencari akses dan “berteman” dengan tim seleksi dan Parpol. Pilihan tersebut sebagai upaya “merebut atau mempertahankan pekerjaan” lima tahunan yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Praktik tersebut semakin barbar di daerah dimana calon-calon penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Bawaslu di provinsi dan kabupaten/ kota harus mendapat “rekomendasi dan dukungan” dari Parpol tertentu. Sebab permainan diatur dan ditentukan oleh oknum pimpinan Parpol dari tingkat pusat hingga daerah.
Kolaborasi dilakukan oleh Parpol dengan “alumni atau senior” organisasi mahasiswa secara terstruktur, sistematis, dan masif. Maka seragam penyelenggara yang seharusnya putih, kini terpaksa mengikuti lagu anak-anak “merah, kuning, hijau, di langit yang biru”.
Darurat Politik dan Transaksi Uang
Putusan MKRI yang mempertahankan sistem proporsional terbuka dengan segala kekurangannya diyakini sebagai sistem Pemilu yang terbaik saat ini. Akan tetapi praktik politik uang menjadi kenyataan yang pasti akan terjadi. Untuk mengurangi, mengendalikan, dan menghentikan politik uang, maka Kornas menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:
Pertama, bahwa terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa tentang “darurat politik uang dalam Pemilu”. Maka Perpu Pemberantasan Politik Uang dalam Penyelenggaraan Pemilu harus segera diterbitkan.
Kedua, bahwa pelaku politik uang adalah Parpol dan bagian Parpol. Maka terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perpu Pembubaran Parpol Pelaku Politik Uang. Parpol yang dibubarkan harus dijadikan sebagai Parpol Terlarang. Sedangkan para pelakunya harus dilarang mendirikan Parpol.
Ketiga, bahwa praktik transaksi uang yang diduga terjadi pada seleksi penyelenggara Pemilu harus diberi perhatian serius. Maka diminta kepada KPK untuk meningkatkan intensitas pemantauan dan pencegahan praktik suap dalam seleksi penyelenggara Pemilu.
Keempat, bahwa civil society sebagai benteng pertahanan bangsa dalam menghadapi berbagai ancaman dari bangsa sendiri. Maka civil society harus bergerak maju menolak dan melawan praktik politik uang dalam Pemilu maupun pemilihan lainnya.
Kelima, bahwa praktik politik uang merupakan bagian dari praktik korupsi. Maka saatnya materi anti korupsi dijadikan sebagai materi pokok yang harus diajarkan sejak dini di sekolah formal. Materi anti korupsi harus dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal.
Keenam, bahwa kedaulatan rakyat di bidang politik diwujudkan dalam kebebasan tiap individu untuk memilih atau tidak memilih Parpol, Paslon, dan perseorangan peserta Pemilu. Maka demi kemerdekaan dan kedaulatan rakyat diminta kepada seluruh rakyat untuk tidak memilih Parpol atau calon, baik caleg, capres/ cawapres, cakada, cawakada, maupun calon perseorangan yang menggunakan politik uang.
Ketujuh, bahwa praktik politik uang mutlak menjadi tanggung jawab Parpol. Maka Parpol memiliki kewajiban untuk menertibkan setiap calon yang diajukan agar memiliki komitmen untuk menghentikan praktik politik uang. Bagi caleg yang melakukan praktik suap melalui pemberian uang dan sembako dalam berbagai pertemuan pra Pemilu harus diberi sanksi pembatalan calon.
Kedelapan, bahwa salah satu bentuk sanksi terhadap Parpol yang membiarkan praktik politik uang adalah penghentian pemberian bantuan keuangan Parpol yang bersumber dari APBN dan APBD. Negara tidak memiliki kewajiban membiayai Parpol yang merusak rakyat.
Kornas menyadari bahwa praktik politik uang tidak mudah dihentikan. Dibutuhkan kesadaran kolektif dan komitmen bersama untuk mengakhiri dan menghentikannya. Kornas meyakini bahwa kualitas Pemilu dapat ditingkatkan jika dan hanya jika semua pihak berkomitmen untuk menghentikan seluruh praktik politik uang dalam Pemilu.(***)
Penulis adalah Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post