Kemenparekraf akan berkoordinasi dengan perangkat daerah dan stakeholders terkait untuk mengantisipasi potensi lonjakan wisatawan saat libur lebaran. Diharapkan semua pihak selalu memperhatikan aspek-aspek yang berkaitan dengan CHSE, terutama keselamatan dan keamanan.
Kemenparekraf juga akan mengeluarkan Surat Imbauan Pemantauan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 kepada seluruh Dinas Pariwisata Provinsi di Indonesia untuk memastikan kesiapan destinasi dan lokasi daya tarik wisata untuk menerapkan protokol keselamatan dan kesehatan yang baik.
“Pemerintah Daerah tentunya diharapkan membentuk satuan tugas. Yang melibatkan lintas OPD untuk mengawasi kawasan objek wisata dan aktivitas pengunjung,” ujar Sandiaga.
Dinas Pariwisata juga diimbau dapat memantau ke lapangan, melakukan monitoring dan evaluasi kesiapan sarana prasarana di seluruh kawasan objek wisata.
Kemenparekraf juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait salah satunya Korlantas Polri untuk memetakan beberapa lokasi yang berpotensi mengalami kepadatan selama libur lebaran. Khususnya di tempat wisata yang sering dikunjungi untuk kebutuhan rekayasa lalu lintas, rambu-rambu dan petunjuk portable untuk wisatawan juga harus disiapkan.
Discussion about this post