Sinergitas yang dijalin dalam MoU ini meliputi:
1. Jenis Kejadian
Mencakup kedaruratan medis, kebakaran dan ledakan, tumpahan minyak dan kebocoran gas atau bahan berbahaya dan beracun serta pencarian dan penyelamatan korban akibat keadaan darurat dan bencana alam.
2. Bentuk Dukungan
Mencakup bantuan personil, equipment, material dan sharing knowledge atau berbagi pengetahuan.
3. Jenis Bantuan
Mencakup personel (tim taktis dan tim manajemen tanggap darurat), peralatan dan bahan serta fasilitas tanggap darurat.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post