“Yaitu berupa terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan terminal khusus (tersus). Kami telah menyampaikan keberadaan fasilitas tersebut secara resmi disertai data dukung teknis,” kata Laode melalui rilis persnya, Minggu 26 Juni 2022.
Menurutnya, Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi dengan tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI beserta pemerintah daerah terkait dalam proses penyusunan dokumen RZWP-3-K.
Hal itu dilakukan untuk memastikan agar wilayah penyaluran minyak dan gas Pertamina Patra Niaga, baik di wilayah Sulawesi maupun di seluruh Indonesia sesuai dengan peraturan pemanfaatan ruang laut.
“Untuk memastikan terakomodirnya fasilitas operasi Pertamina Patra Niaga dan menjamin kelancaran distribusi energi di wilayah Sulawesi, kami akan terus berkoordinasi dengan tim dari KPP dan Pemerintah Provinsi,” ujar Laode.
Discussion about this post