<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina berkomitmen untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Olehnya, Pertamina Patra Niaga turut berpartisipasi dalam proses konsultasi publik perubahan dokumen materi teknis perairan pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diadakan di Kendari pada Kamis 23 Juni 2022. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali mengatakan, pihaknya memiliki tiga fasilitas yang menjadi tulang punggung pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan LPG di perairan laut Sultra. "Yaitu berupa terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan terminal khusus (tersus). Kami telah menyampaikan keberadaan fasilitas tersebut secara resmi disertai data dukung teknis," kata Laode melalui rilis persnya, Minggu 26 Juni 2022. Menurutnya, Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi dengan tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI beserta pemerintah daerah terkait dalam proses penyusunan dokumen RZWP-3-K. Hal itu dilakukan untuk memastikan agar wilayah penyaluran minyak dan gas Pertamina Patra Niaga, baik di wilayah Sulawesi maupun di seluruh Indonesia sesuai dengan peraturan pemanfaatan ruang laut. “Untuk memastikan terakomodirnya fasilitas operasi Pertamina Patra Niaga dan menjamin kelancaran distribusi energi di wilayah Sulawesi, kami akan terus berkoordinasi dengan tim dari KPP dan Pemerintah Provinsi,” ujar Laode. Untuk informasi seputar layanan dan fasilitas Pertamina Patra Niaga dapat menghubungi Pertamina Call Center 135. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Gtcapnk_x6I
Discussion about this post