Ia mengatakan, Pertamina memohon maaf atas kejadian tersebut khususnya kepada masyarakat yang terdampak.
“Dan tentunya ini akan menjadi bahan evaluasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen, serta pihak SPBU akan bertanggung jawab penuh termasuk memberikan kompensasi pengisian Pertamax ke kendaraan terdampak,” ujar Romi.
Apabila nanti setelah dilakukan investigasi SPBU tersebut terbukti secara lalai tidak mengikuti standar operasional perusahaan yang berlaku, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan kontrak yang berlaku.
Sebagai alternatif masyarakat dapat melakukan pembelian BBM melalui SPBU terdekat yaitu SPBU 7493103 dan SPBU 7493211 di Kecamatan Mandonga.
Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya kejadian kecurangan ataupun pengaduan keluhan lainnya di lapangan, maka dapat melaporkan ke Pertamina Call Center 135.
Discussion about this post