Pertamina akan menindaktegas lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar subsidi, sanksi yang diberikan sesuai dengan kontrak yang berlaku mulai dari sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha.
“Menimbun dan meniagakan BBM subsidi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi pidana. Kami mengimbau masyarakat bijak menggunakan BBM sesuai dengan peruntukannya,” Fahrougi memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post