“Melalui Call Center 135, konsumen juga bisa memesan LPG Non Subisidi yang akan diantar melalui agen terdekat, dan harganya lebih murah dibanding pengecer atau non sub penyalur resmi Pertamina,” ujar Fahrougi.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 terdapat delapan golongan yang dilarang menggunakan LPG 3 kg yaitu restaurant, hotel, usaha binatu, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las, usaha pertanian yang belum mendapatkan konversi dari pemerintah.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post