“Tingginya setoran pajak kepada pemerintah tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat yang senantiasa menggunakan produk BBM unggulan Pertamina baik yang bersubsidi maupun yang nonsubsidi,” kata Fahrougi, Selasa 20 Juni 2023.
Ia mengapresiasi masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi yang telah memilih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas dan ramah lingkungan dari Pertamina.
“Kami harap minat masyarakat menggunakan BBM berkualitas seperti Pertamax Series dan Dex Series semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat meningkatkan pembangunan wilayah provinsi tersebut,” Fahrougi memungkas.
Untuk diketahui, PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat.
Dalam hal ini Pertamina dikenakan tarif PBBKB untuk jenis BBM tertentu (subsidi) dan jenis BBM khusus penugasan sebesar 5 persen, jenis BBM umum transportasi dan umum industri sebesar 7,50 persen, jenis BBM umum sektor industri sebesar 1,29 persen, dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan sebesar 6,75 persen.
Discussion about this post