“Kami harap minat masyarakat menggunakan BBM berkualitas seperti Pertamax Series dan Dex Series semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat meningkatkan pembangunan wilayah provinsi tersebut,” Fahrougi memungkas.
Untuk diketahui, PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat.
Dalam hal ini Pertamina dikenakan tarif PBBKB untuk jenis BBM tertentu (subsidi) dan jenis BBM khusus penugasan sebesar 5 persen, jenis BBM umum transportasi dan umum industri sebesar 7,50 persen, jenis BBM umum sektor industri sebesar 1,29 persen, dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan sebesar 6,75 persen.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post