<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, MAKASSAR</strong> - PT Pertamina Patra Niaga Regional menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2022 kepada enam pemerintah provinsi (pemprov) di wilayah Sulawesi.</span> <span style="font-size: 17px;">Ke enam wilayah tersebut yakni Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Barat (Sulbar), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Gorontalo dengan nilai total sebesar Rp1,9 triliun.</span> <span style="font-size: 17px;">Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, Pertamina merupakan perusahaan yang taat terhadap pajak. Setoran PBBKB tertinggi selama 2022 berada pada Provinsi Sulsel yakni sebesar Rp824 miliar, disusul Provinsi Sultra sebesar Rp382 miliar.</span> <span style="font-size: 17px;">Kemudian Sulteng sebesar Rp280,8 miliar, Sulut sebesar Rp280,7 miliar, Gorontalo sebesar Rp89 miliar, dan Sulbar sebesar Rp78 miliar.</span> <span style="font-size: 17px;">Pihaknya hadir tidak hanya menyalurkan energi kepada masyarakat, namun secara rutin ikut menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan secara tidak langsung ikut mendorong kemajuan infrastruktur daerah.</span> <span style="font-size: 17px;">“Tingginya setoran pajak kepada pemerintah tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat yang senantiasa menggunakan produk BBM unggulan Pertamina baik yang bersubsidi maupun yang nonsubsidi," kata </span><span style="font-size: 17px;">Fahrougi, Selasa 20 Juni 2023.</span> <span style="font-size: 17px;">Ia meng</span><span style="font-size: 17px;">apresiasi masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi yang telah memilih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas dan ramah lingkungan dari Pertamina. </span> <span style="font-size: 17px;">"Kami harap minat masyarakat menggunakan BBM berkualitas seperti Pertamax Series dan Dex Series semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat meningkatkan pembangunan wilayah provinsi tersebut," </span><span style="font-size: 17px;">Fahrougi memungkas.</span> <span style="font-size: 17px;">Untuk diketahui, PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat. </span> <span style="font-size: 17px;">Dalam hal ini Pertamina dikenakan tarif PBBKB untuk jenis BBM tertentu (subsidi) dan jenis BBM khusus penugasan sebesar 5 persen, jenis BBM umum transportasi dan umum industri sebesar 7,50 persen, jenis BBM umum sektor industri sebesar 1,29 persen, dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan sebesar 6,75 persen.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_230620_143136_370.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/XxTjYbiE4Zs
Discussion about this post