Pada kesempatan tersebut, narasumber pertama yaitu Ketua Tim Tata Kelola Sertifikasi Elektronik Kemenkoinfo, Martha Asima Bunga Sari Simbolon menjelaskan tentang tanda tangan elektronik tersertifikasi mengenai jaminan kepatuhan regulasi dengan tingkat kepercayaan tertinggi.
Menurut Martha, perkembangan jaman dan teknologi sekarang tanpa disadari sudah mengikuti perkembangan digital, banyak instansi pemerintahan dan swasta yang sudah melakukan fully digital.
“Seperti perbankan, pengurusan kependudukan, hingga belanja online kita sudah melakukannya secara digital dan saya rasa Pertamina juga telah menerapkan sistem digitalisasi ini,” ujar Martha.
Sesuai Undang-Undang, tanda tangan elektronik menggantikan fungsi tanda tangan basah pada dokumen elektronik karena tanda tangan basah tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik.
Untuk keabsahannya sudah tervalidasi dan dalam jenis keamanan dapat dilakukan enkripsi dokumen menurut pasal 17 ayat (2a) UU Nomor 1 tahun 2004 telah secara tegas mengharuskan transaksi elektronik dengan risiko tinggi menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.
Sementara narasumber kedua yaitu Head of Brand Management Departement PERURI, Fiandi Fathoni menyampaikan materi tentang meterai elektronik dalam dokumen transaksi bisnis Pertamina.
Discussion about this post