Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, pihaknya akan terus memonitoring agen dan pangkalan LPG 3 kg supaya benar-benar tepat sasaran.
“Dengan adanya ketentuan terkait pendistribusian LPG tabung 3 kg ke pengecer, Pertamina secara rutin akan melakukan sidak dan memastikan pengecer sudah tidak dilayani lagi. Pertamina akan menindak tegas agen atau pangkalan yang menyalahi ketentuan ini,” tutur Fahrougi.
Pertamina melalui agen, katanya, akan melakukan monitoring subsidi tepat ke pangkalan untuk memastikan penyaluran wajib 100 persen pendistribusian langsung ke konsumen akhir.
Apabila masyarakat masih menemukan harga yang tidak wajar ataupun memerlukan informasi mengenai produk, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center 135. Informasi dan pertanyaan lebih lanjut mengenai program Pertamina, masyarakat dapat mengecek sosial media resmi perusahaan di @ptpertaminapatraniaga atau @mypertamina.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post