PENASULTRA.ID, MAKASSAR – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi tegas kepada SPBU 7493504 Jalan Pahlawan Kelurahan Watuliandu Kabupaten Kolaka karena telah melakukan pelanggaran terhadap penyaluran solar jenis bahan bakar tertentu (JBT).
Sales Area Manager Retail Sulawesi Tenggara Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Faruq mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan hasilnya setelah dilakukan pengecekan CCTV dan penelusuran dilapangan.
“Kami temukan oknum SPBU yaitu operator, pengawas dan manager tersebut memang benar telah melanggar standar operasional prosedur atau SOP perusahaan sehingga kita berikan sanksi teguran tertulis dengan adanya indikasi kecurangan,” kata Faruq.
Menurutnya, tak hanya oknum SPBU yang diberikan sanksi, SPBU juga dikenakan sanksi tegas yaitu berupa pembinaan dengan penghentian pasokan Solar JBT terhitung mulai tanggal 1 hingga 30 Oktober 2024.
“Selain itu, kita minta juga untuk melakukan perbaikan seperti tidak melayani pembelian berulang, memastikan data QR Code dengan kendaraan yang mengisi, tidak melayani pembelian jerrycan tanpa surat rekomendasi yang valid, serta mewajibkan cctv di area SPBU berfungsi dengan baik,” terangnya.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan Pertamina dalam memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen terkait penjualan BBM jenis solar yang merupakan BBM subsidi.
“Baik itu dengan menindak lanjuti kejadian yang beredar di masyarakat ataupun dalam kegiatan monitoring berkala tim Pertamina. Setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” Fahrougi menambahkan.
Discussion about this post