PENASULTRA.ID, MAKASSAR – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi tegas kepada SPBU 7493504 Jalan Pahlawan Kelurahan Watuliandu Kabupaten Kolaka karena telah melakukan pelanggaran terhadap penyaluran solar jenis bahan bakar tertentu (JBT).
Sales Area Manager Retail Sulawesi Tenggara Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Faruq mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan hasilnya setelah dilakukan pengecekan CCTV dan penelusuran dilapangan.
“Kami temukan oknum SPBU yaitu operator, pengawas dan manager tersebut memang benar telah melanggar standar operasional prosedur atau SOP perusahaan sehingga kita berikan sanksi teguran tertulis dengan adanya indikasi kecurangan,” kata Faruq.
Menurutnya, tak hanya oknum SPBU yang diberikan sanksi, SPBU juga dikenakan sanksi tegas yaitu berupa pembinaan dengan penghentian pasokan Solar JBT terhitung mulai tanggal 1 hingga 30 Oktober 2024.
“Selain itu, kita minta juga untuk melakukan perbaikan seperti tidak melayani pembelian berulang, memastikan data QR Code dengan kendaraan yang mengisi, tidak melayani pembelian jerrycan tanpa surat rekomendasi yang valid, serta mewajibkan cctv di area SPBU berfungsi dengan baik,” terangnya.
Discussion about this post