<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, MAKASSAR</strong> - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi tegas kepada SPBU 7493504 Jalan Pahlawan Kelurahan Watuliandu Kabupaten Kolaka karena telah melakukan pelanggaran terhadap penyaluran solar jenis bahan bakar tertentu (JBT).</span> <span style="font-size: 17px;">Sales Area Manager Retail Sulawesi Tenggara Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Faruq mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan hasilnya setelah dilakukan pengecekan CCTV dan penelusuran dilapangan.</span> <span style="font-size: 17px;">"Kami temukan oknum SPBU yaitu operator, pengawas dan manager tersebut memang benar telah melanggar standar operasional prosedur atau SOP perusahaan sehingga kita berikan sanksi teguran tertulis dengan adanya indikasi kecurangan,” kata Faruq.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, tak hanya oknum SPBU yang diberikan sanksi, SPBU juga dikenakan sanksi tegas yaitu berupa pembinaan dengan penghentian pasokan Solar JBT terhitung mulai tanggal 1 hingga 30 Oktober 2024. </span> <span style="font-size: 17px;">"Selain itu, kita minta juga untuk melakukan perbaikan seperti tidak melayani pembelian berulang, memastikan data QR Code dengan kendaraan yang mengisi, tidak melayani pembelian jerrycan tanpa surat rekomendasi yang valid, serta mewajibkan cctv di area SPBU berfungsi dengan baik,” terangnya. </span> <span style="font-size: 17px;">Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan Pertamina dalam memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen terkait penjualan BBM jenis solar yang merupakan BBM subsidi.</span> <span style="font-size: 17px;">"Baik itu dengan menindak lanjuti kejadian yang beredar di masyarakat ataupun dalam kegiatan monitoring berkala tim Pertamina. S</span><span style="font-size: 17px;">etiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," Fahrougi menambahkan.</span> <span style="font-size: 17px;">Pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023 dan saat ini seluruh SPBU telah menerapkannya, tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.</span> <span style="font-size: 17px;">Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Republik Indonesia Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu bahwa pembelian BBM bersubsidi dikhususkan untuk pemilik kendaraan yang telah memiliki QR code dengan pembelian untuk kendaraan roda empat pribadi sebanyak 60 liter perhari.</span> <span style="font-size: 17px;">Kemudian kendaraan umum atau angkutan barang roda empat sebanyak 80 liter perhari dan kendaraan roda enam angkutan barang sebanyak 200 liter perhari.</span> <span style="font-size: 17px;">Masyarakat juga bisa turut menginformasikan ke Call Center Pertamina 135 ataupun melapor ke aparat penegak hukum setempat jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM maupun LPG Subsidi di lapangan.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_241002_212911_989.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=biUEggbiOaE&t=95s
Discussion about this post