PENASULTRA.ID, KONAWE – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi tegas kepada SPBU 7493403 di Desa Lahotutu Kecamatan Wonggeduku Barat Kabupaten Konawe.
Hal itu dilakukan karena SPBU tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap penyaluran solar jenis bahan bakar tertentu (JBT).
Pertamina telah melakukan pengecekan terhadap SPBU itu melalui CCTV dan pengecekan langsung. Ditemukan bahwa terdapat pelanggaran standar operasional procedure (SOP).
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan yaitu operator melakukan pengisian berulang pada kendaraan yang sama dan tidak melakukan pencocokan QR Code sesuai dengan nopol.
“Selain itu juga terlihat pengisian dilakukan ke tangki yang telah dimodifikasi,” kata Fahrougi, Senin 2 September 2024.
Menurutnya, menimbun BBM bersubsidi jenis solar apalagi meniagakan kembali merupakan tindakan pidana. Pertamina melalui pihak Pengelola SPBU juga telah memberikan sanksi tegas yakni berupa sanksi tertulis kepada pengawas.
Sedangkan operator dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena telah terbukti melanggar Standar Operational Procedure (SOP) perusahaan terhadap pelayanan di SPBU terutama adanya indikasi kecurangan.
Untuk perbaikan terhadap layanan SPBU tersebut, Pertamina juga menghentikan pasokan Solar JBT terhitung mulai 2 September hingga 2 Oktober 2024 sebagi bentuk teguran dan pembinaan.
“Untuk BBM jenis lainnya masyarakat tidak perlu khawatir karena produk BBM jenis Dexlite, Pertalite, dan Pertamax masih dapat dilayani pembeliannya oleh SPBU 74.93403 Konawe,” ujar Fahrougi.
Discussion about this post