Sebelumnya, dugaan pencemaran lingkungan ini telah digiring ke rapat dengar pendapat (RDP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra. Ketika RDP tersebut, Korum Sultra dengan tegas mendesak para wakil rakyat segera mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT TBS di Blok Watalara.
“Bahkan perwakilan Inspektur Tambang saat RDP di DPRD Sultra menyampaikan bahwa ada temuan di lapangan. Untuk itu, kami minta DPRD Sultra mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT TBS,” tegas Ibrahim.
Hal senada juga dikemukakan Jenderal Lapangan Korum Sultra, Malik Botom. Ia bahkan mengatakan, PT TBS telah melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak pada ekosistem dan pemukiman warga setempat.
“PT TBS telah melalaikan tanggung jawabnya dalam pengelolaan limbah sehingga diduga mencemari lingkungan masyarakat,” kata Malik.
Sementara itu, Direktur Tunggal PT TBS Basmala Septian Jaya membantah pihaknya telah melakukan pencemaran lingkungan.
Discussion about this post