PENASULTRAID, BOMBANA – Kasus sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sulfikri Bin Sultan Noto, seorang petani pemilik sah lahan sawah di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan sawah ke Polres Bombana pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WITA.
Laporan Sulfikri diterima oleh Bripda Komang Sastrawan. Dalam laporannya, Sulfikri menyebutkan bahwa pelaku berinisial TM, yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. TM diduga menduduki lahan sawah tersebut secara tidak sah dengan mendirikan pondok-pondok di atasnya.
“Pelaku masih beraktivitas dengan mendirikan pondok di sawah, padahal itu bukan miliknya,” ungkap Sulfikri.
Discussion about this post