Lahan sawah seluas 3 hektare tersebut diketahui telah bersertifikat atas nama Sulfikri dan saudarinya, Titin Rahayu. Saat ini mereka sedang menggarap untuk menanam padi. Namun, tindakan pelaku TM yang terus memasuki area sawah dan memberikan peringatan kepada Sulfikri menimbulkan gangguan bagi proses pengelolaan lahan.
“Pelaku mengatakan, ‘Musim tanam ini saja kamu olah sawah ini.’ Saya hanya mendengarkan saja, tetapi ini jelas mengganggu aktivitas kami,” ujar Sulfikri.
Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febri Widarnarko saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ada laporan terkait dugaan penyerobotan lahan sawah di Kelurahan Lameroro. Setelah tahun baru, kami rencanakan untuk menggelar kasus ini. Anggota saya sudah bertemu dengan pelapor untuk membahas perkembangan kasusnya,” jelas Yudha melalui pesan WhatsApp baru-baru ini.
Discussion about this post