<strong>PENASULTRAID, BOMBANA</strong> - Kasus sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sulfikri Bin Sultan Noto, seorang petani pemilik sah lahan sawah di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan sawah ke Polres Bombana pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WITA. Laporan Sulfikri diterima oleh Bripda Komang Sastrawan. Dalam laporannya, Sulfikri menyebutkan bahwa pelaku berinisial TM, yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. TM diduga menduduki lahan sawah tersebut secara tidak sah dengan mendirikan pondok-pondok di atasnya. “Pelaku masih beraktivitas dengan mendirikan pondok di sawah, padahal itu bukan miliknya,” ungkap Sulfikri. Lahan sawah seluas 3 hektare tersebut diketahui telah bersertifikat atas nama Sulfikri dan saudarinya, Titin Rahayu. Saat ini mereka sedang menggarap untuk menanam padi. Namun, tindakan pelaku TM yang terus memasuki area sawah dan memberikan peringatan kepada Sulfikri menimbulkan gangguan bagi proses pengelolaan lahan. “Pelaku mengatakan, ‘Musim tanam ini saja kamu olah sawah ini.’ Saya hanya mendengarkan saja, tetapi ini jelas mengganggu aktivitas kami,” ujar Sulfikri. Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febri Widarnarko saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Ada laporan terkait dugaan penyerobotan lahan sawah di Kelurahan Lameroro. Setelah tahun baru, kami rencanakan untuk menggelar kasus ini. Anggota saya sudah bertemu dengan pelapor untuk membahas perkembangan kasusnya,” jelas Yudha melalui pesan WhatsApp baru-baru ini. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/4XFgV1KinK0
Discussion about this post