Menurutnya, program yang diberikan yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
JKK ini untuk memastikan petugas KPU yang mengalami kecelakaan saat bertugas akan mendapatkan pemeliharaan kesehatan dan perawatan tanpa batas biaya.
Sedangkan, JKM memberikan bantuan sebesar Rp42 juta kepada keluarga petugas yang meninggal saat menjalankan tugas.
“Kami terus melakukan upaya peningkatan perlindungan jamsostek melalui kolaborasi dengan berbagai stakeholder dan hari ini kami bekerja sama dengan KPU Buteng. Tentu kami sangat apresiasi langkah dan respon baik KPU Buteng atas upaya bersama sama memberikan jaminan kepada petugas adhoc,” Abdurrohman memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post