“Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta. Tentu sebesar apapun manfaat ini tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. Namun setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi istri dan anaknya untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah,” ujar Anggoro.
Anggoro juga mengapresiasi dukungan penuh Menag lewat terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 433 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur tentang pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah ekosistem Kemenag.
Hadirnya aturan ini tentu sangat dinanti oleh berbagai pihak karena dalam waktu dekat para guru dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya saat ini baru 252 ribu pekerja di ekosistem Kemenag yang sudah terlindungi.
“Kami berharap seluruh pekerja di ekosistem ini tidak perlu was-was karena seluruh risiko kerjanya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama membantu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” kata Anggoro.
Terpisah, Kepala BPJamsostek Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, ini salah satu bukti nyata bahwa dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan negara hadir untuk seluruh pekerja Indonesia dan juga keluarga guna memberi rasa aman dan bebas kecemasan selama bekerja.
”Tidak hanya petugas haji, petugas keagamaan lain seperti imam masjid, marbot, juga butuh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” Abdurrohman memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post