Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan, perlindungan kepada petugas sensus penduduk tersebut merupakan bentuk antisipasi terhadap resiko-resiko kerja yang ada kepada petugas selama menjalankan aktivitas tugasnya.
Adapun jumlah petugas sensus yang terdaftar sebanyak 127 orang. Dimana seluruhnya akan didaftarkan ke dalam dua manfaat program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Kami mengapresiasi BPS Konawe karena telah memiliki kepedulian dalam melindungi seluruh petugas sensus penduduk. Saya harap dapat menjadi contoh bagi BPS kabupaten kota lainnya di Sultra,” Irsan memungkas.
Untuk diketahui, Sensus Penduduk 2020 Lanjutan merupakan indikator kependudukan Indonesia serta potret demografi Indonesia setelah melewati gelombang ke-2 pandemi Covid-19.
Discussion about this post