PENASULTRA.ID, KENDARI – Ribuan petugas pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal dapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Hal itu dibuktikan dengan penandatangan kerja sama antara BPJamsostek dengan seluruh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) se-Sultra terkait pemberian perlindungan kepada petugas sensus atau pendataan Regsosek di Kantor BPJamsostek Sultra, Jumat 16 September 2022.
Dimana para petugas tersebut nantinya akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dari BPJamsostek selama proses sensus berlangsung atau mulai 15 Oktober hingga 14 November 2022.
Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan, pekerjaan teknis petugas sensus di lapangan sangat berisiko dan rawan kecelakaan. Olehnya perlu mendapat perlindungan jamsostek.
“Kami menyadari risiko-risiko yang mungkin terjadi kepada petugas sensus. Misalnya berpotensi mengalami kecelakaan saat bertugas. Mereka juga harus mendatangi daerah-daerah tertentu, bahkan daerah terpencil dalam hal pengumpulan data. Maka itu, kami bersama BPS akan membekali perlindungan BPJamsostek agar mereka lebih tenang,” kata Irsan, Jumat 16 September 2022.
Menurutnya, BPJamsostek akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan upaya perluasan kepesertaan agar seluruh pekerja di Indonesia khususnya di Sultra.
“Agar semuanya bisa mendapatkan perlindungan sosial secara paripurna dari program BPJamsostek sesuai dengan amanah undang-undang,” Irsan memungkas..
Untuk diketahui, dalam program ini, para petugas sensus yang jika mengalami kecelakaan kerja maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis akan menjadi tanggungan BPJamsostek sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2015.
Discussion about this post