“Jadi ini kita kerjasama untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi petugas survei ekonomi pertanian,” kata Abdurrohman.
Menurutnya, manfaat dari program tersebut yaitu peserta bisa menikmati perlindungan yang lengkap, salah satunya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja.
Bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan diberikan santunan JKK kepada ahli waris sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Discussion about this post