Bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan diberikan santunan JKK kepada ahli waris sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
“Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta,” Abdurrohman memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post