<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Badan Pusat Statistik (BPS) dan </span><span style="font-size: 17px;">Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kendari mengadakan p</span><span style="font-size: 17px;">enandatanganan perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) di</span><span style="font-size: 17px;"> BPJamsostek Kendari, Senin 27 Mei 2024.</span> <span style="font-size: 17px;">Kerja sama ini terkait pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) bagi petugas survei ekonomi pertanian (SEP) 2024.</span> <span style="font-size: 17px;">Kepala Cabang BPJamsostek Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, ada dua manfaat yang akan diterima oleh petugas sensus, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).</span> <span style="font-size: 17px;">"Jadi ini kita kerjasama untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi petugas survei ekonomi pertanian," kata Abdurrohman.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, manfaat dari program tersebut yaitu peserta bisa menikmati perlindungan yang lengkap, salah satunya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja.</span> <span style="font-size: 17px;"> Bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan diberikan santunan JKK kepada ahli waris sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.</span> <span style="font-size: 17px;">“Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta,” Abdurrohman memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240529_003002_602.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=XyV4UIwxtmA
Discussion about this post