Berikut poin penting yang dihasilkan dalam Rapimnas PII:
1. Mengutuk keras segala tindakan militer Israel kepada rakyat Palestina yang melakukan penyerangan kepada anak-anak, perempuan, orang tua dan seluruh rakyat Palestina.
2. PII sebagai salah satu mata rantai perjuangan umat Islam, menegaskan kembali hak-hak rakyat Palestina untuk melawan pendudukan militer Israel, termasuk hak melakukan perjuangan bersenjata. Hak rakyat Palestina untuk melakukan perlawanan bersenjata diabadikan dalam hukum kebiasaan internasional dan telah ditegaskan oleh Majelis Umum PBB dalam berbagai kesempatan.
3. Menolak penggunaan kata “terorisme” untuk menggambarkan tindakan perlawanan rakyat Palestina.
4. Menyampaikan duka cita mendalam atas ribuan masyarakat sipil yang meninggal atas terjadinya eskalasi kekerasan di jalur Gaza.
5. Menyerukan agar segala bentuk penjajahan dan kekerasan yang menimbulkan jatuhnya korban kemanusiaan agar segera dihentikan dengan daya maupun upaya.
6. Mengecam tindakan Israel yang melakukan pemblokiran logistik kepada warga sipil Palestina karena telah melanggar hukum Hak Asasi Manusia.
7. Terpilihnya Indonesia sebagai anggota dewan HAM PBB Periode 2024-2026 berdasarkan hasil voting suara terbanyak diharapkan dapat berperan aktif untuk berkontribusi menyudahi segala bentuk penjajahan dan aneksasi Israel terhadap Palestina.
Discussion about this post