PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 45 desa di Wakatobi yang rencananya akan dilaksanakan pada April 2021 mendatang resmi ditunda.
Penundaan tersebut berdasar pada surat Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DP3APMD) Wakatobi, La Ode Husnan tanggal 12 Maret 2021 yang ditujukan kepada panitia Pilkades di seluruh Desa yang menggelar Pilkades.
Dalam surat bernomor 270/27/III/2021 tersebut, pelaksanaan Pilkades serentak 2021 dapat dilaksanakan setelah mempertimbangkan kondisi stabilitas masyarakat, kesiapan panitia pelaksana serta ketersedian dana. Baik yang berasal dari APBD maupun Apdes masing-masing desa.
Kemudian, tahapan Pilkades yang telah berlangsung di masing-masing desa tetap dianggap sah. Sedangkan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penetapan calon menunggu pemberitahuan dari pemda.
Resmi Jabat Pj Sekda Muna, Ini Target Harmin Ramba https://t.co/F8zB4ntZrS
— Penasultra.id (@penasultra_id) September 13, 2021
Adapun jadwal pelaksanaan Pilkades serentak 2021 akan di rescedule (dijadwalkan ulang).
Alasan penundaan Pilkades berdasarkan pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades dan memperhatikan rekomendasi hasil RDP DPRD bersama Pemda pada 25 Februari 2021 lalu.
Discussion about this post