Adapun jadwal pelaksanaan Pilkades serentak 2021 akan di rescedule (dijadwalkan ulang).
Alasan penundaan Pilkades berdasarkan pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades dan memperhatikan rekomendasi hasil RDP DPRD bersama Pemda pada 25 Februari 2021 lalu.
Kemudian surat Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sultra, Nomor 141/177/ DPMD, tertanggal 8 Maret 2021 perihal pertimbangan tanggapan pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Wakatobi 2021.
Hingga berita ini ditayangkan, Kadis DP3APMD belum bisa dihubungi via telpon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Discussion about this post