PENASULTRA.ID, MUNA – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muna, Rustam mengatakan, jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 di Bumi Sowite telah ditetapkan pada Oktober 2022 mendatang.
Menurutnya, jadwal tersebut dapat bergeser atau berubah jika pada tahapan pendaftaran calon kepala desa (Cakades) dalam satu desa hanya terdapat satu orang yang mendaftarkan diri sebagai cakades.
“Misalnya pendaftaran tujuh hari, tapi ternyata hanya satu orang yang mendaftar, maka otomatis digeser. Karena dalam undang-undang ada perpanjangan masa pendaftaran. Karena ini pemilihan serentak, jika ada satu desa yang calonnya hanya satu orang, maka tahapan itu bergeser serentak semua desa,” kata Rustam belum lama ini.
Ia mengatakan, jika perpanjangan masa pendaftaran telah dilakukan dan masih melahirkan satu cakades alias tidak ada penambahan, maka Pilkades di desa yang dimaksud tidak ada pemilihan.
Discussion about this post