<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muna, Rustam mengatakan, jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 di Bumi Sowite telah ditetapkan pada Oktober 2022 mendatang. Menurutnya, jadwal tersebut dapat bergeser atau berubah jika pada tahapan pendaftaran calon kepala desa (Cakades) dalam satu desa hanya terdapat satu orang yang mendaftarkan diri sebagai cakades. "Misalnya pendaftaran tujuh hari, tapi ternyata hanya satu orang yang mendaftar, maka otomatis digeser. Karena dalam undang-undang ada perpanjangan masa pendaftaran. Karena ini pemilihan serentak, jika ada satu desa yang calonnya hanya satu orang, maka tahapan itu bergeser serentak semua desa," kata Rustam belum lama ini. Ia mengatakan, jika perpanjangan masa pendaftaran telah dilakukan dan masih melahirkan satu cakades alias tidak ada penambahan, maka Pilkades di desa yang dimaksud tidak ada pemilihan. "Maka desa tersebut masih tetap dijabat Plt Kades," ujar Rustam. Penyebab lain tahapan Pilkades dapat bergeser, katanya, dikarenakan adanya bakal calon (balon) kades yang mendaftar sebagai cakades dalam satu desa lebih dari lima orang. "Kalau ada, maka pasti tahapannya bergeser. Bergeser karna, para calon itu diseleksi. Nah tentu seleksi itu memerlukan limit waktu tertentu. Otomatis waktunya bergeser sesuai limit waktu yang digunakan pada saat seleksi," Rustam menambahkan. Mantan Plt Kepala BKPSDM Muna itu menambahkan, jika kedua hal tersebut tidak ditemukan. Jadwal Pilkades pastinya berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan, yakni Oktober 2022. "Intinya bukan keinginan kami yang menggeser jadwal yang telah ditetapkan. Kemungkinan pergeseran itu dikarenakan kondisi yang tejadi di desa," Rustam memungkas. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post