Arahan kedua terkait prioritas penilaian kepada segenap jajaran birokrasi Pemprov Sultra dengan berbasis kinerja dan capaiannya.
Menurut Mantan Kapolda Sultra ini, Indeks Kinerja Utama Atau Key Performance Index (KPI) ASN di lingkup Pemprov Sultra yang akan ia bangun bukan sekadar hanya berbasis penyerapan anggaran saja. KPI akan dinilai berdasarkan target-target pencapaian program-program pembangunan.
“Artinya, bukan hanya berbasis apakah alokasi anggaran terserap atau tidak. Tetapi, apakah alokasi anggaran tersebut tepat sasaran atau tidak, apakah kinerja dan anggaran yang digunakan Pemprov Sultra berpengaruh pada kesejahteraan kurang lebih 2,7 juta masyarakat Sultra atau tidak,” ujar Andap.
Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini mengatakan, kinerja birokrasi bukan hanya formalitas pemenuhan standar administrasi. Administrasi birokrasi sesungguhnya merupakan instrumen agar pelayanan publik yang tertuang dalam APBD bukan hanya akuntabel, namun jelas indikatornya, yaitu kesejahteraan masyarakat.
“Pertanggungjawaban ASN bukan hanya terisinya lembar-lembar formil administrasi, basis utama ASN adalah moral kinerja yang merupakan alat untuk mencapai cita-cita konstitusi,” Andap menambahkan.
Discussion about this post