Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini mengatakan, kinerja birokrasi bukan hanya formalitas pemenuhan standar administrasi. Administrasi birokrasi sesungguhnya merupakan instrumen agar pelayanan publik yang tertuang dalam APBD bukan hanya akuntabel, namun jelas indikatornya, yaitu kesejahteraan masyarakat.
“Pertanggungjawaban ASN bukan hanya terisinya lembar-lembar formil administrasi, basis utama ASN adalah moral kinerja yang merupakan alat untuk mencapai cita-cita konstitusi,” Andap menambahkan.
Ia mengatakan, dirinya juga akan mendorong digitalisasi reformasi birokrasi di Pemprov Sultra. Sebab, ilmu pengetahuan dan teknologi bukan untuk sekadar memenuhi tuntutan era digital.
Ilmu pengetahuan dan teknologi yang di gagas ini berfungsi membantu seluruh jajaran birokrasi untuk mendisiplinkan diri, membantu peningkatan kualitas kinerja kita semua menjadi terukur, terencana, akuntabel dan transparan.
“Monitoring dan evaluasi kinerja berbasis digital akan mempermudah birokrasi ini untuk mempercepat ketertinggalan dan menuntaskan kerja pelayanan publik,” Andap memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post